Profil Singkat PPID Pelaksana
PROFIL PPID BPMP Kaltara
Nama Pejabat: Andrianus Hendro Triatmoko, S.T., M.T.
Jabatan : Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kalimantan Utara
Tugas dan Tanggung Jawab:
a. mengoordinasikan pelayanan Informasi Publik di Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kalimantan Utara:
b. menyediakan sumber daya untuk pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
c. menganggarkan pembiayaan bagi pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
d. melakukan pengadministrasian penetapan Daftar Informasi Publik;
e. mengoordinasikan penyelesaian sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik;
f. melakukan pembinaan terhadap pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik bagi PPID pelaksana; dan
g. menyusun laporan pelayanan Informasi Publik tahunan yang disampaikan kepada Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kalimantan Utara.
Wewenang:
a. menerima atau menolak permintaan Informasi Publik di di Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kalimantan Utara;
b. memastikan terselenggaranya pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik di di Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kalimantan Utara;
c. memastikan tersedianya anggaran untuk pelaksanaan pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
d. menetapkan standar pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik serta Daftar Informasi Publik bagi PPID;
e. menangani sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik;
f. memberikan rekomendasi terhadap pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik bagi PPID pelaksana; dan
g. menetapkan laporan layanan Informasi Publik di Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kalimantan Utara.