Tugas dan Wewenang PPID
A. PPID Utama BPMP Kaltara
PPID BPMP Kaltara sebagaimana dimaksud dalam Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2025 memiliki tugas:
a. mengoordinasikan pelayanan Informasi Publik di Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kalimantan Utara:
b. menyediakan sumber daya untuk pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
c. menganggarkan pembiayaan bagi pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
d. melakukan pengadministrasian penetapan Daftar Informasi Publik;
e. mengoordinasikan penyelesaian sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik;
f. melakukan pembinaan terhadap pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik bagi PPID pelaksana; dan
g. menyusun laporan pelayanan Informasi Publik tahunan yang disampaikan kepada Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kalimantan Utara.
Dalam rangka menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2025, PPID BPMP Kaltara berwenang:
a. menerima atau menolak permintaan Informasi Publik di di Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kalimantan Utara;
b. memastikan terselenggaranya pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik di di Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kalimantan Utara;
c. memastikan tersedianya anggaran untuk pelaksanaan pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
d. menetapkan standar pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik serta Daftar Informasi Publik bagi PPID;
e. menangani sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik;
f. memberikan rekomendasi terhadap pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik bagi PPID pelaksana; dan
g. menetapkan laporan layanan Informasi Publik di Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kalimantan Utara.
B. PPID Pelaksana
PPID pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2025 memiliki tugas:
a. menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan Informasi;
b. menyediakan sumber daya untuk pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
c. menganggarkan pembiayaan bagi pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
d. membuat prosedur pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
e. melayani permintaan Informasi Publik secara cepat, tepat, dan sederhana serta sesuai dengan aturan yang berlaku;
f. membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
g. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan Dokumen Informasi Publik dari tim kerja PPID pelaksana dan/atau petugas pelayanan Informasi di unit organisasi atau unit kerja;
h. mengklasifikasikan Informasi Publik dan/atau pengubahannya;
i. melakukan evaluasi terhadap pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik di unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan; dan
j. menyusun laporan pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik.
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2025, PPID pelaksana berwenang:
a. menugaskan tim kerja PPID pelaksana dan/atau petugas pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
b. menetapkan Daftar Informasi Publik;
mengusulkan Informasi yang dikecualikan kepada PPID utama;
c. menetapkan ketersediaan sumber daya untuk pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
d. memastikan tersedianya anggaran untuk pelaksanaan pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
e. menetapkan prosedur pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
f. menerima atau menolak permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan;
g. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
h. menetapkan strategi dan metode pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik yang dilakukan oleh tim kerja PPID pelaksana dan/atau petugas pelayanan Informasi; dan
i. menetapkan laporan pelaksanaan pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik.