Prosedur Pengaduan
- Layanan pengaduan di LPMP Kalimantan Utara dikelola secara terpadu pada Unit Layanan Terpadu (ULT) LPMP Kalimantan Utara Jalan Kolonel Soetadji - Tanjung Selor.
- Laporan pengaduan ke ULT LPMP Kalimantan Utara, dapat disampaikan secara langsung datang ke ULT maupun tidak langsung melalui telepon, SMS, email, surat, faks, dan laman https://bpmpkaltara.kemdikbud.go.id/ult
- Untuk pelapor pengaduan yang datang ke ULT harus mendaftarkan diri kepada petugas ULT.
- Petugas ULT mengarahkan untuk menuju tempat duduk tunggu yang sudah ditentukan sesuai dengan loket layanan yang diminta.
- Petugas loket memanggil pengunjung sesuai dengan layanan.
- Pelapor harus menyampaikan laporan secara tertulis yang menyebutkan:
- Identitas diri pelapor yang sah dan masih berlaku (KTP/SIM);
- Tempat dan waktu kejadian pelanggaran;
- Bentuk pelanggaran yang terjadi;
- Identitas pelaku pelanggaran;
- Bukti fisik pelanggaran;
- Laporan atau pengaduan tersebut ditelaah dan diklasifikasikan oleh petugas melalui tahapan sebagai berikut:
- Identifikasi masalah;
- Pemeriksaan substansi pengaduan;
- Klarifikasi;
- Evaluasi bukti; dan
- Seleksi.
- Laporan atau pengaduan yang telah memenuhi persyaratan, akan ditindaklanjuti ke unit kerja terkait sesuai dengan jenis laporan dan pengaduannya melalui https://bpmpkaltara.kemdikbud.go.id/ult
- Unit kerja akan memproses dan melakukan investigasi lebih lanjut atas laporan dan pengaduan tersebut.
- Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, jangka waktu penyelesaian pengaduan paling lambat 60 hari sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap.
- Identitas pelapor atau pengadu dijamin kerahasiaannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Pelapor atau pengadu tidak di pungut biaya, namun jika ada dokumen yang harus di foto copy dan penggandaan CD dibebankan kepada pelapor atau pengadu.