Prosedur Pengaduan

  1. Layanan pengaduan di LPMP Kalimantan Utara dikelola secara terpadu pada Unit Layanan Terpadu (ULT) LPMP Kalimantan Utara Jalan Kolonel Soetadji - Tanjung Selor.
  2. Laporan pengaduan ke ULT LPMP Kalimantan Utara, dapat disampaikan secara langsung datang ke ULT maupun tidak langsung melalui telepon, SMS, email, surat, faks, dan laman https://bpmpkaltara.kemdikbud.go.id/ult
  3. Untuk pelapor pengaduan yang datang ke ULT harus mendaftarkan diri kepada petugas ULT.
  4. Petugas ULT mengarahkan untuk menuju tempat duduk tunggu yang sudah ditentukan sesuai dengan loket layanan yang diminta.
  5. Petugas loket memanggil pengunjung sesuai dengan layanan.
  6. Pelapor harus menyampaikan laporan secara tertulis yang menyebutkan:
    1. Identitas diri pelapor yang sah dan masih berlaku (KTP/SIM);
    2. Tempat dan waktu kejadian pelanggaran;
    3. Bentuk pelanggaran yang terjadi;
    4. Identitas pelaku pelanggaran;
    5. Bukti fisik pelanggaran;
  7. Laporan atau pengaduan tersebut ditelaah dan diklasifikasikan oleh petugas melalui tahapan sebagai berikut:
    1. Identifikasi masalah;
    2. Pemeriksaan substansi pengaduan;
    3. Klarifikasi;
    4. Evaluasi bukti; dan
    5. Seleksi.
  8. Laporan atau pengaduan yang telah memenuhi persyaratan, akan ditindaklanjuti ke unit kerja terkait sesuai dengan jenis laporan dan pengaduannya melalui https://bpmpkaltara.kemdikbud.go.id/ult
  9. Unit kerja akan memproses dan melakukan investigasi lebih lanjut atas laporan dan pengaduan tersebut.
  10. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, jangka waktu penyelesaian pengaduan paling lambat 60 hari sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap.
  11. Identitas pelapor atau pengadu dijamin kerahasiaannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
  12. Pelapor atau pengadu tidak di pungut biaya, namun jika ada dokumen yang harus di foto copy dan penggandaan CD dibebankan kepada pelapor atau pengadu.