Prosedur Pelayanan Publik

  1. Pengunjung atau pemohon yang datang ke ULT harus mendaftarkan diri kepada petugas ULT
  2. Petugas ULT mengarahkan untuk menuju tempat duduk tunggu yang sudah ditentukan sesuai dengan loket layanan yang diminta
  3. Pengunjung menuju loket layanan dan formulir data pengunjung yang sudah di isi lengkap
  4. Petugas layanan agar selalu memberikan senyum, salam, sapa, dengan ramah kepada para pemohon.
  5. Petugas layanan memverifikasi formulir isian pemohon untuk di cek dan dilengkapi jika pengisiannya kurang lengkap.
  6. Petugas layanan untuk selalu berkomunikasi dengan menyebut nama Bapak/Ibu pemohon "apa yang bisa kami bantu"
  7. Pemohon mengurus permohonan layanan harus atas nama diri sendiri/pribadi yang bersangkutan, apabila mengatasnamakan orang lain harus disertai surat kuasa atau surat tugas yang bersangkutan
  8. Petugas layanan menampung, mengklasifikasi, dan menyelesaikan layanan sesuai dengan permintaan pemohon melalui https://bpmpkaltara.kemdikbud.go.id/ult
  9. Jika Petugas layanan tidak bisa menyelesaikan permintaan pemohon maka Petugas melakukan koordinasi internal di unit kerjanya masing-masing
  10. Hasil dari koordinasi internal petugas memberikan layanan informasi dengan pihak internal LPMP Kalimantan Utara, jawaban atau penjelasan kepada pemohon.
  11. Apabila pemohon yang datang membawa surat tugas kedinasan dengan membawa surat perjalanan dinas (SPD) maka pejabat ULT yang ditunjuk untuk menandatangani SPD tersebut sesuai dengan jumlah orang yang datang dengan jumlah lembar SPD yang ditandatangani
  12. Petugas layanan apabila sudah selesai memberikan layanan kepada pemohon untuk mengakhiri tatap muka dengan mengucapkan terima kasih.
  13. Layanan publik di ULT
    - Pendaftaran = 08.00 - 11.00 WIB
    - Senin - Kamis = 09.00 - 15.00 WIB
    - Istirahat = 12.00 - 13.00 WIB
    - Jumat = 09.00 - 15.30 WIB
    - Istirahat = 11.30 - 13.30 WIB
  14. Apabila waktu layanan sudah melewati jam kerja, maka layanan akan dilanjutkan pada hari kerja berikutnya.